TUGAS DAN FUNGSI BAPELTAN JAMBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian 

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.

 

Fungsi:

1) Penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaa kerja sama;
2) Pelaksanaan indentifikasi kebutuhan pelatihan;
3) Pelaksanaan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidangnya;
4) Penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya;
5) Pelaksaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
6) Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
7) Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
8) Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
9) Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
10) Pengelolaan unit inkubator agribisnis;
11) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
12) Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
13) Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
14) Pelaksanaan penjamin mutu pelatihan; dan 
15) Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penata usahaan barang milik/kekayaan negara

Lampiran
1 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Lihat (Download)