Perkuat Daya Saing SDM Perkebunan, Bapeltan Jambi Laksanakan Sertifikasi Profesi Kelapa Sawit

Sertifikasi profesi merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan daya saing sumber daya manusia sektor pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Melalui sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kompetensi tenaga kerja dapat diuji dan diakui secara objektif, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang berlaku secara nasional. Sertifikasi tidak hanya menjadi bukti legal atas kompetensi seseorang, tetapi juga menjadi jaminan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam rangka memastikan terpenuhinya standar kompetensi tersebut, Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi melaksanakan Sertifikasi Profesi Asisten Kebun Kelapa Sawit dan Mandor Pemeliharaan Kebun Kelapa Sawit pada tanggal 23 hingga 26 Februari 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan di Bapeltan Jambi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan diikuti oleh 32 peserta yang berasal dari perusahaan perkebunan serta lembaga pendidikan di Provinsi Jambi, terdiri atas 12 peserta skema Asisten Kebun Kelapa Sawit dan 20 peserta skema Mandor Pemeliharaan Kebun Kelapa Sawit.

Pelaksanaan sertifikasi diawali dengan pengisian dokumen APL 01 dan APL 02 sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi dan portofolio peserta. Selanjutnya peserta mengikuti bimbingan teknis serta klarifikasi portofolio (KPA) sebelum memasuki tahapan asesmen inti.

Proses uji kompetensi dilaksanakan melalui kombinasi berbagai metode, antara lain ujian tertulis, instruksi kerja, wawancara, simulasi, serta observasi atau unjuk kerja secara langsung. Metode ini dirancang untuk memastikan bahwa kompetensi peserta benar-benar terukur secara komprehensif dan sesuai dengan unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan.

Untuk skema Mandor Kebun Kelapa Sawit, uji kompetensi mengacu pada SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 414 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Mandor Kebun Kelapa Sawit. Sementara itu, skema Asisten Kebun Kelapa Sawit mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.124/MEN/V/2011 tentang Penetapan SKKNI Sub Bidang Asisten Kebun Kelapa Sawit, yang menegaskan tanggung jawab asisten kebun dalam pengelolaan afdeling secara profesional.

Asesmen dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditugaskan secara resmi oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian, yaitu Binsar Simatupang, S.P., M.P. untuk skema Asisten Kebun Kelapa Sawit, serta Syukur, S.P., M.P. dan Muhammad Taufiqur Rohman, S.P., M.P. untuk skema Mandor Pemeliharaan Kebun Kelapa Sawit. Ketiganya juga merupakan Widyaiswara Balai Pelatihan Pertanian Jambi yang memiliki kewenangan sebagai asesor sesuai ketentuan LSP.

Salah satu asesor, Muhammad Taufiqur Rohman, S.P., M.P., menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan kegiatan untuk membuktikan kompetensi asisten dan mandor kebun kelapa sawit secara terukur dan objektif. “Kompetensi dinilai dari tiga komponen utama, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Ketiganya menjadi dasar dalam menentukan apakah peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten,” ujarnya.

Pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif dan mengacu pada pedoman serta kriteria unjuk kerja yang telah ditetapkan dalam SKKNI. Kegiatan sertifikasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 26 Februari 2026 sesuai dengan tahapan asesmen yang telah ditetapkan.