Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Buka Sertifikasi Profesi Pembudidaya Kopi dan Kakao di Bapeltan Jambi
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian sekaligus Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian, Tedy Dirhamsyah, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pra Sertifikasi dan Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian Skema Pembudidaya Kopi dan Pembudidaya Kakao yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi, Selasa (28/7). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pertanian melalui sertifikasi profesi yang diakui secara nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, para asesor LSP Pertanian yaitu Ir. Arif Wicaksono, yang merupakan praktisi perkebunan dari Jawa Timur dan Ir. Lindung, widyaiswara Bapeltan Jambi.
Dalam arahannya, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian menyampaikan bahwa sertifikasi profesi merupakan instrumen penting untuk memastikan tenaga kerja pertanian memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Menurutnya, pengembangan SDM yang kompeten menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan pertanian, terutama pada komoditas strategis yang menjadi fokus pemerintah.
“Kopi dan kakao merupakan dua komoditas perkebunan yang saat ini menjadi bagian dari program hilirisasi Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, kita membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan mampu menghasilkan produk yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan petani,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Saptorini, menyampaikan bahwa Bapeltan Jambi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bawah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas SDM pertanian melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi.
“Melalui kegiatan ini kami berharap peserta tidak hanya memperoleh sertifikat kompetensi, tetapi juga semakin percaya diri dalam menerapkan praktik budidaya yang baik sesuai standar kompetensi di bidang kopi dan kakao,” ungkapnya.
Kegiatan sertifikasi dilaksanakan pada 28–31 Juli 2026, diawali dengan Bimbingan Teknis Pra Sertifikasi pada tanggal 28 Juli sebagai pembekalan bagi peserta sebelum mengikuti asesmen kompetensi pada 29–31 Juli 2026. Sertifikasi diikuti oleh 21 peserta, terdiri atas 11 peserta Skema Pembudidaya Kopi dan 10 peserta Skema Pembudidaya Kakao.
Pada skema Pembudidaya Kopi, peserta akan dinilai berdasarkan unit-unit kompetensi yang meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), komunikasi efektif, persiapan lahan, penanaman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) secara terpadu, hingga penanganan hasil pascapanen. Sementara itu, pada skema Pembudidaya Kakao, asesmen mencakup kompetensi mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pengendalian OPT, rehabilitasi tanaman, panen, hingga penanganan pascapanen dan fermentasi biji kakao.
Melalui penyelenggaraan sertifikasi profesi ini, Kementerian Pertanian berharap lahir sumber daya manusia perkebunan yang profesional, kompeten, dan berdaya saing sehingga mampu mendukung pengembangan hilirisasi komoditas kopi dan kakao, mulai dari penerapan budidaya yang sesuai standar hingga menghasilkan produk bernilai tambah yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.